8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses
pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
13. Dalam hal PPPK melamar CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian
Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;
14. Pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT
dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah;
15. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
16. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
17. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia
mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten dan tidak mengajukan pindah
dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT
PNS;
18. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan
keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran
yang di inputkan maupun yang dimiliki dengan berkas persyaratan administrasi;
19. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi
jabatan;