7. Hasil pindai (scan) berwarna atau tangkap layar akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi, dengan ketentuan :
a. Bagi Pelamar pada Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri Kalimantan adalah perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude adalah Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
8. Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar yang memuat status akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang dikeluarkan oleh pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak tercantum akreditasinya.
9. Hasil pindai (scan) berwarna asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
a. Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).
b. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude.
10. Hasil pindai (scan) berwarna asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).
Bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang melamar pada Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, mengunggah hasil pindai (scan) asli Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).
11. Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
a. Hasil pindai (scan) berwarna asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;