8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
9. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah tertanggal setelah lulus tahapan seleksi akhir (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
14. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS;
15. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
Baca Juga: Menteri PANRB: Tersedia 250.407 Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate, Ini Rinciannya
16. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
17. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah yang kualifıkasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
Artikel Terkait
Basarnas Buka 1.389 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Banyak Dibutuhkan, Paket C Boleh Daftar, Ini Rinciannya
Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Formasi CPNS 2024 Lewat Portal SSCASN, Total Ada 250.407
Kades Bawak Klaten Jatuh dari Kuda saat Karnaval hingga Tak Sadarkan Diri Dilarikan ke Rumah Sakit
Setjen DPR Buka 302 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 sampai S2, Gaji Tembus Rp6 Jutaan, Cek Info Lengkapnya di Sini
7 Fakta Anggota Geng Motor Bawa Celurit di Klaten Ditangkap Polisi, Dapat Tantangan dari TikTok hingga Minum Miras Sebelum Beraksi
25 Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Klaten, Kualifikasi Pendidikan Mulai D3 hingga S1, Paling Banyak Posisi Jabatan Pranata Komputer Terampil