Minggu, 19 Juli 2026

Lengkap! Persyaratan hingga Dokumen yang Wajib Diunggah di Portal SSCASN untuk Daftar CPNS 2024 Setjen DPR

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:07 WIB
Persyaratan untuk daftar CPNS 2024 Setjen DPR (Instagram @kemenaker)
Persyaratan untuk daftar CPNS 2024 Setjen DPR (Instagram @kemenaker)

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

Baca Juga: Basarnas Buka 1.389 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Banyak Dibutuhkan, Paket C Boleh Daftar, Ini Rinciannya

9. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah tertanggal setelah lulus tahapan seleksi akhir (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

Setjen DPR RI membuka 302 formasi untuk CPNS 2024. (dok. DPR RI)

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS;

15. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

Baca Juga: Menteri PANRB: Tersedia 250.407 Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate, Ini Rinciannya

16. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

17. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Memiliki ijazah yang kualifıkasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X