berita

Kronologi Anggota Geng Motor Bawa Celurit di Klaten Diciduk Polisi, Sebelum Beraksi Minum Miras dan Pakai Obat Terlarang

Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:42 WIB
ANR (18), seorang anggota geng motor ditangkap polisi. Dia membawa sebilah celurit saat konvoi berboncengan dengan temannya. ANR beraksi di Dusun Mlandang, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten. (Humas Polres Klaten)

 

PORTALOKA.ID - ANR (18), seorang anggota geng motor ditangkap polisi.

Dia membawa sebilah celurit saat konvoi berboncengan dengan temannya.

ANR merupakan warga Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten.

Ia dan temannya mencari sasaran pengendara lain untuk pembacokan di jalan.

Baca Juga: Bawa Celurit, Anggota Geng Motor di Klaten Ditangkap Polisi, Berawal saat Dikejar Warga Lalu Jatuh

ANR beraksi di Dusun Mlandang, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi menjelaskan kronologi kejadinnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Berawal saat warga mendengar suara bising knalpot sepeda motor di dekat jalan Tol Manjungan.

Baca Juga: Kronologi Mobil Toyota Rush Hangus Terbakar di Trucuk, Klaten, Selesai Antar Nenek dari Rumah Sakit

Warga melihat dua orang pria berboncengan sepeda motor.

"Boncengan motor, pembonceng terlihat membawa senjata tajam sebilah celurit."

ANR mengakui kalau sebilah celurit yang diamankan tersebut merupakan miliknya. (Humas Polres Klaten)

"Langsung dilakukan pengejaran oleh warga, sehingga pembonceng terjatuh dari sepeda motor."

Halaman:

Tags

Terkini