berita

Begini Pengakuan Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT hingga Tewas, Benarkah dalam Kondisi Mabuk?

Minggu, 4 Agustus 2024 | 19:12 WIB
Marisa Putri, mahasiswi Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan (X @ahriesonta)

Baca Juga: Kronologi Diduga Driver Ojol Dijebak Polisi Antar Sabu di Lampung Lengkap dengan Detik-detik Penggerebekan oleh BNN

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada korban dam keluarga korban yang ditinggalkan," ucapnya.

"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya, atas apa yang telah saya lakukan, karena saya benar-benar tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, mahasiswi tersebut terancam 12 tahun penjara.

"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Halaman:

Tags

Terkini