"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada korban dam keluarga korban yang ditinggalkan," ucapnya.
"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya, atas apa yang telah saya lakukan, karena saya benar-benar tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, mahasiswi tersebut terancam 12 tahun penjara.
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.