"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada korban dam keluarga korban yang ditinggalkan," ucapnya.
"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya, atas apa yang telah saya lakukan, karena saya benar-benar tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, mahasiswi tersebut terancam 12 tahun penjara.
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Artikel Terkait
Akhir Pekan Masak yang Simpel tapi Enak Yuk, Cobain Resep Sambal Goreng Tahu Telur Puyuh Pete, Menu Harian yang Bikin Boros Nasi
Resep Ikan Patin Bumbu Rujak Lezat Pedas Manis Asam Gurih Menggoyang Lidah, Dijamin si Kecil Ketagihan Makan
Cara Membuat Dadar Gulung Goreng Spesial, Perpaduan Lembut Gurih Manis Cocok Jadi Cemilan Rumahan
Resep Tumis Pakcoy Bawang Putih, Gurih dan Wanginya Bikin Ketagihan, Begini Cara Memasaknya
Mau Bangun Tidur Disuguhi View Kebun Teh? Kuy Merapat ke Kiara Manuk Pangalengan, Cek Lokasi dan Harganya
Pas Disantap dengan Nasi Hangat, Resep Tempe Goreng Marinasi Sambal Manis Pedas ala Chef Rudy Choirudin Cocok jadi Menu Masakan Harian