Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim menilai, tidak ditemukan satu pun alat bukti Pegi Setiawan pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," ujar Eman. ***