"Setahu saya prioritas tertinggi di jalan raya itu nomor 2 itu ambulance, yang ke-4 baru pejabat negara, sedangkan yang nomor 1 itu pemadam kebakaran," ucap @don***.
Merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan.
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas mendapatkan prioritas pertama untuk didahulukan.
Sedangkan ambulans yang mengangkut orang sakit menjadi kendaraan prioritas kedua.
Adapun kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia berada diurutan ke-4 sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan.
Terkait insiden tersebut, istana pun meminta maaf.
Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf itu. Dia berjanji akan mengevaluasi jajarannya.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024.***