Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula.***
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula.***