Para manajer akan segera ditempatkan ke gerai-gerai KDKMP yang dijadwalkan mulai Oktober 2026.
Setelah bertugas, manajer Kopdes akan menerima gaji. Mengacu pada Perpres tersebut, gaji manajer Kopdes Merah Putih adalah sesuai nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) penugasan.
Baca Juga: Cara Usul Diri di Cek Bansos Agar Terima Bantuan PKH-BPNT Biar Datamu Masuk DTSEN
Di samping itu, manajer KDKMP akan memperoleh tunjangan.
Jika menilik besaran UMK 2026, gaji manajer Kopdes paling tinggi mencapai hampir Rp6 juta per bulan, dan terendah Rp2,32 juta.
Berikut tiga daerah dengan UMK 2026 tertinggi dan terendah:
3 daerah dengan UMK 2026 tertinggi:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Baca Juga: Ada Wacana Sistem Scan Wajah untuk Penerima Bansos di September 2026, Apa Alasannya?
3 daerah dengan UMK 2026 terendah:
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813