Pada klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026.
Dalam kasus itu, Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".
Kemudian, KPK menyebut Mulyono diduga menerima uang sebesar Rp680 juta.
Atas hal tersebut, Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian 3 bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
Baca Juga: Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?
Tawar-menawar Mahar Kabag Akademik
Terakhir, KPK mengungkap klaster ketiga mengenai dugaan tawar-menawar mahar yang terjadi pada 2026.
Kasus ini diduga bermula saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto bertugas melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur mandiri dengan iming-iming kelulusan.
Tawar-menawar mahar tersebut akhirnya disepakati, dengan dugaan Eko menerima total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul duit korupsi itu.
Terkait alurnya, uang itu diduga dilaporkan kepada Sodiq.
Setelah mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan persetujuan (approval) kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor uang.
Sampai berita ini terbit, belum ada kelanjutan fakta yang diungkap KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Rektorat Unsoed tersebut.***