PORTALOKA.ID - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menyoroti kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Bahkan, dalam satu kasus dugaan keracunan MBG yang terjadi, ratusan siswa harus mendapat perawatan medis.
Mahfud MD menegaskan bahwa kasus keracunan harus menjadi tanggung jawab dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SPPG Bersalah Harus Diproses Hukum
Mahfud lantas menyoroti kehadiran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono yang tetap belum bisa menerapkan aturan bahwa SPPG bisa dibawa ke jalur hukum jika menjadi penyebab keracunan.
Baca Juga: BRI Multiguna Pre-Approved Solusi Kebutuhan Dana Anda, Mudah dan Cepat, Simak Cara Pengajuannya
“SPPG yang menyebabkan keracunan itu, yang dulu maupun yang sekarang dibiarin aja menyebabkan anak-anak keracunan, tidak diperiksa,” ucap Mahfud dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, 9 September 2026.
“Harusnya diproses hukum dong mereka dan dijelaskan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kasus Keracunan Membahayakan Nyawa Anak-anak
BGN sendiri memberikan teguran hingga penutupan permanen bagi dapur MBG penyebab keracunan, namun belum pernah membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Menurut Mahfud, teguran yang dilayangkan hanya bersifat formalitas dan bisa terulang lagi di kemudian hari.
Baca Juga: RDP Dugaan Keracunan MBG di DPRD Karo Memanas, Orang Tua Siswa Tuntut Tanggung Jawab SPPG
“Teguran basa-basi, formalitas pasti, ‘Jangan gini, jangan gitu lago.’ Padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa tapi tidak ada proses pidananya,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut, kata Mahfud, jika tak ada pemrosesan ke ranah hukum akan berpengaruh pada pengelolaan MBG di lapangan.