Adapun PT Aryando Sejahtera Abadi diketahui melakukan penarikan sebanyak 3 tahap dengan total Rp7,387 miliar di bulan Maret 2019.
Rinciannya, pada 5 Maret 2019 mengambil Rp2,372 miliar, kemudian pada 15 Maret 2019 menarik Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar.
Meski penarikan telah dilakukan, PT Aryando Sejahtera Abadi tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten hingga pada 20 Mei 2020 dinyatakan kredit macet atau Kolektibilitas 5.
Bank BJB melanjutkan upaya penagihan dan lelang 3 unit rumah yang menjadi agunan senilai Rp2,65 miliar, tapi belum menutup kerugian.
Rugikan Negara Rp8,7 Miliar
Sementara itu, dari kerja sama meloloskan kredit PT Aryando Sejahtera Abadi, NF diduga mendapat imbalan Rp338,5 juta dari BK.
Di sisi lain, kerugian negara akibat permufakatan jahat tersebut, menurut BPK mencapai Rp8,7 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.***
Bantu Bangkitkan Media & Jurnalis Terdampak Gempa NTT
Promedia Group berkolaborasi dengan Yayasan Permata Flores memfasilitasi dukungan bagi jurnalis dan media lokal yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.
Dukungan Anda sangat berarti untuk membantu pemulihan sarana serta operasional para jurnalis di lapangan. Bantuan dana tali asih dapat disalurkan melalui:
Bank BRI: 225701005978532
a.n. Yayasan Permata Flores
Mari bersatu padu membantu para pejuang informasi kembali berkarya.