Dipicu Juga Akibat Kelalaian
Di sisi lain, polisi juga menemukan sejumlah kasus yang dipicu kelalaian.
Ade menyebut, salah satunya pembakaran sampah yang kemudian tidak terkendali hingga api menjalar ke lahan di sekitarnya.
Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
Oleh karena itu, penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lokasi saat kebakaran.
"Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi," beber Ade.
"Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," sambungnya.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Atas kasus karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Riau, polisi menjelaskan proses hukum dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation.
Baca Juga: The Mang Sari Garden Bakal Lebih Seru dengan Wahana Baru, Destinasi Liburan Murah Meriah di Ciamis
Terkait hal tersebut, penyidik mendasarkan penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti.
Hal itu, dinilai untuk mengurai unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
Hingga saat ini, pendalaman juga dilakukan untuk melihat kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***