Sabtu, 29 Agustus 2026

Telisik Kasus Karhutla yang Landa Riau, Picu Dugaan Kesengajaan Oknum untuk Buka Lahan Hortikultura

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:34 WIB
Menyingkap fakta di balik kebakaran hutan dan lahan (Ist)
Menyingkap fakta di balik kebakaran hutan dan lahan (Ist)

PORTALOKA.ID - Sebagian publik tengah ramai menyoroti bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Sepanjang 2026, Polda Riau menyebut sedikitnya ada 37 perkara kasus karhutla dengan total tersangka sebanyak 40 orang.

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Ade mengungkapkan, total luas lahan yang terbakar dalam kasus ini, mencapai 904 hektare.

Baca Juga: Terjadi Kebakaran di Gunung Semeru, Ranu Kumbolo Diselimuti Kabut Asap Tebal

"Sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare," kata Ade.

Ade memastikan, penanganan kasus tersebut kini tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Riau.

Lantas, apa sebenarnya dugaan motif para tersangka kasus karhutla sehingga menyebabkan ratusan hektare lahan hangus terbakar? Mari telusuri.

Diduga Sengaja Buka Lahan Hortikultura

Dalam kasus ini, Ade mengatakan hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar karhutla terjadi akibat kesengajaan.

Baca Juga: Sepakati RUU Perampasan Aset Selesai Pada 15 Desember 2026, Dasco CS Siap Mundur Apabila Melewati Tenggat Waktu

Hal tersebut karena adanya lahan yang diduga sengaja dibakar untuk membuka area perkebunan dan lahan hortikultura, termasuk sawit.

"Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Ade.

Bagi yang belum tahu, jenis komoditas hortikulura, dibagi menjadi beberapa kelompok utama, seperti sayuran (cabai, tomat), buah-buahan (mangga, pisang), hingga tanaman hias (anggrek).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X