berita

Rekam Jejak Polisi di Wonogiri yang Jadi Tersangka Pelecehan hingga Kini Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Menyoroti viralnya kasus pelecehan seksual yang sempat menjerat polisi asal Wonogiri, Bripka Eko hingga kini dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. (Instagram.com/@feedmedsos)

Atas kasus ini, Parwanto menyampaikan, KKEP menjatuhkan sanksi setelah mengkaji berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan KKEP mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan bagi Bripka Eko Julianto.

Baca Juga: Satu Dekade Menahan Rindu, Kejutan BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan

Salah satu pertimbangan yang meringankan, yakni berasal dari rekam jejak Bripka Eko yang sebelumnya memiliki sejumlah prestasi selama bertugas sebagai anggota Polri.

Salah satu penghargaan yang diterimanya dari Kapolda Jawa Tengah, yakni atas kiprah Bripka Eko sebagai 'Dai Kamtibmas' dan 'Polisi Teladan Jawa Tengah'.

Berkaca dari hal itu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sanksi 'demosi' yang dijatuhi pada Bripka Eko atas kasus pelecehan tersebut?

Telisik Arti Sanksi Demosi

Berdasarkan keterangan pada laman resmi Polri, Tribratanews, pada Rabu, 26 Agustus 2026, menyatakan demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki jabatan yang ditempati menuju jabatan dengan tingkat lebih rendah.

Baca Juga: OJK Tegal Perluas Literasi Keuangan di Kalangan Pelajar Lewat KOMPEK 2026

Ketentuan mengenai demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," demikian bunyi pasal tersebut.

Ada pun, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016)

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," demikian hal yang diatur pada pasal tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini