berita

Tidak Main-main! Prabowo Tegaskan Cabut Izin Korporasi Jika Terlibat Praktik Pembakaran Lahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:58 WIB
Presiden Prabowo Subianto, melakukan kunjungan ke Sumatera guna peninjauan langsung karhutla pada, Senin, 24 Agustus 2026. (Dok. Bakom RI)

PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto, tiba di Palembang pada Senin, 24 Agustus 2026, dalam peninjauan langsung kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan.

Kunjungan ini merupakan agenda pemerintah dalam memperkuat penanganan karhutla di Sumatera.

Tiga wilayah di Sumatera, yakni Riau, Jambi dan Sumatera Selatan ditetapkan sebagai wilayah dengan penanganan karhutla prioritas.

Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, terdapat 2.894 titik panas (hotspot) di 10 provinsi di Sumatera.

Baca Juga: Satu Dekade Menahan Rindu, Kejutan BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan

Sumatera Selatan menjadi konsentrasi tertinggi, dengan titik panas mencapai 1.410 titik, diikuti Riau dengan 480 titik, dan Jambi dengan 425 titik .

Sebelumnya, Prabowo menggelar rapat terbatas di Posko Aju Provinsi Riau, Pekanbaru, untuk mengevaluasi penanganan karhutla.

Dalam rapat itu, Prabowo menegaskan kepada seluruh jajaran agar tidak menunggu titik panas berkembang menjadi kobaran api.

Ia meminta setiap titik panas segera ditangani sedini mungkin, salah satunya melalui pembangunan sumur bor.

Baca Juga: OJK Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Pinjol dan Lembaga Keuangan Ilegal kepada Masyarakat Jelat Ciamis

"Jangan nunggu sampai jadi titik api. Tolong masuk ke titik hotspot itu. Segera saja ambil tindakan dini, di tempat-tempat itu bisa dibikin bor air," ujar Presiden Prabowo dalam pantauan YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 24 Agustus.

Larangan Pembakaran dan Solusi Alternatif

Di sisi lain, Prabowo juga menekankan pentingnya edukasi di setiap tingkatan masyarakat mengenai larangan keras membuka lahan melalui pembakaran.

Prabowo meminta agar semua aparat, termasuk TNI dan Polri, aktif memberikan penjelasan bahwa praktik tersebut dilarang dan berisiko menimbulkan bencana.

Halaman:

Tags

Terkini