Baca Juga: Pernyataan Bupati Karo Terkait Dugaan Keracunan MBG di Berastagi Tuai Sorotan Warganet, Ada Apa?
Kepala SPPG Terancam Dipecat
Kepala BGN menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada terhadap pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan program MBG.
Ia mengatakan, sanksi bagi pihak yang terbukti lalai tidak hanya berupa pencopotan dari jabatan.
Khusus Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), dirinya memastikan pemecatan tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut (nyawa)," tegas dia.
Dia juga membuka kemungkinan menyerahkan proses investigasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.
Menurutnya, keamanan pangan MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Karena itu, seluruh kepala dapur, petugas, dan penanggung jawab diminta memastikan seluruh prosedur operasional standar (SOP) dijalankan.***