PORTALOKA.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris untuk tidak lagi mengaitkan nama Presiden Prabowo dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Prasetyo menyatakan proses hukum yang dilakukan kepada Febrie Adriansyah pastinya sudah sesuai dengan mekanisme.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ucap Prasetyo kepada awak media di kompleks Parlemen senayan, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebut Pemeriksaan Pejabat Tak Perlu Izin Presiden
Penegasan juga dilakukan oleh Prasetyo terkait izin yang diperlukan saat memeriksa pejabat.
Menurutnya, setiap prosesnya memiliki mekanisme hukumnya sendiri, sehingga jika ada pejabat yang akan diperiksa oleh pihak berwajib, tidak memerlukan izin dari presiden.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya,” lanjut Prasetyo.
“Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” sambungnya.
Permintaan Maaf Hotman Paris, Sebut Pernyataannya dari Sisi Kuasa Hukum
Sementara melalui unggahannya di Instagram, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk untuk Presiden Prabowo.
“Halo Bapak Presiden Republik Indonesia, halo Bapak Jaksa Agung, halo Bapak Kapolri, halo Bapak Kapolda Metro Jaya, dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers setelah pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus,” ucap Hotman, dikutip dari unggahan videonya di Instagram pada Selasa, 21 Juli 2026.