PORTALOKA.ID - Saat di perjalanan, sering kali pengendara bertemu dengan polisi yang sedang melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor.
Tak jarang, masih di temukan pengendara yang tidak membawa kelengkapan, seperti tidak menggunakan helm, dan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, tak jarang pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, sebab mencerminkan rendahnya tingkat kesadaran pengendara.
Baca Juga: Anak Hotman Paris Bongkar Tabiat Asli Sang Ayah yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Korlantas Luncurkan SIM Digital
Korlantas Polri meluncurkan SIM Digital untuk mempermudah pengendara saat SIM ketinggalan.
Dengan mengaktifkan aplikasi SIM Digital, menjadi lebih praktis saat berkendara maupun ketika dilakukan pemeriksaan di jalan.
SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri.
Cara Aktivasi SIM Digital
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut langkah-langkah aktivasi SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi hingga akun terverifikasi.