Tak Bisa Ambil Kasus Berdasarkan Asumsi
Lebih lanjut, Asep juga menegaskan bahwa KPK belum bisa mengambil alih sebuah kasus karena asumsi bakal mandek selama penanganan.
Baca Juga: Update Kasus BGN, Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Ada 47 Nama yang Disebut Sony Sonjaya
“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet’, itu kan asumsi,” ujar Asep.
Asep menyebut bahwa pengambilalihan kasus harus dilakukan komunikasi dan koordinasi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” terang Asep lagi.
Asep memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bisa mengambil alih jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.***