Minggu, 12 Juli 2026

KPK Beberkan Alasan Belum Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 12 Juli 2026 | 11:29 WIB
Inilah alasan KPK belum ambil alih kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (kpk.go.id)
Inilah alasan KPK belum ambil alih kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (kpk.go.id)

PORTALOKA.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Selain Febrie Adriansyah, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polisi per Sabtu, 11 Juli 2026 itu juga menyeret satu orang lainnya, yakni Don Ritto.

Dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Febrie meliputi 3 kasus, yakni PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Penanganan kasus tersebut, oleh Polri kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Prabowo Minta Gubernur hingga Kades Ikut Awasi Dapur MBG

Lantas, mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlibat dalam penanganan kasus tersebut?

Menghargai Upaya Penegakan Kasus Korupsi oleh APH

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan untuk menghargai penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH).

Dalam kasus tersebut, kata Asep adalah pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” ucap Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan usai Sempat Diciduk KPK Lalu Diam Seribu Bahasa, Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut juga turut disinggung oleh Asep.

“Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini gitu ya, dua atap. Kalau di KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga, kan seperti itu,” imbuhnya.

“Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya dengan profesional gitu, sehingga pelaksanaannya akan berjalan baik dan lancar,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X