Berkaca dari hal itu, menurut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepsek, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.
Ada pun, sanksi yang bisa dijatuhi adalah opsi pemberhentian kepsek, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.***