Berkaca dari hal itu, menurut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepsek, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.
Ada pun, sanksi yang bisa dijatuhi adalah opsi pemberhentian kepsek, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.***
Artikel Terkait
Cuma Modal Rp125 Ribu Bisa Camping Bonus View Merbabu, Bisa Bawa Keluarga bahkan Balita, Cek Lokasinya di Sini!
Generasi Hebat Tidak Lahir dari Kenyamanan, Tetapi dari Perjuangan
Menilik Gaji Jogja dalam Dolar Amerika Berdasarkan UMK 2026, Hitung Gajimu Sekarang!
Sufmi Dasco Imbau Masyarakat Jual Dolar, Pekan Depan Rupiah Diprediksi Lebih Menguat
Begini Tanggapan Sufmi Dasco Ahmad soal Pembelian Saham BCA
SELAMAT! MI Bojongsari Maleber Raih Peringkat 3 Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Tingkat Nasional
Bertemu PGMM dan GM Pro, Ketua Baleg DPR Beberkan Perkembangan Terbaru Tuntutan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta
Perkuat Kompetensi dan Silaturahmi, MGMP PAI MTs se-Kabupaten Bondowoso Teguhkan Kurikulum Berbasis Cinta
Jembatan Kaca Bromo Siap Dikunjungi Wisatawan pada Musim Libur Sekolah 2026
Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop Distribusi MBG ke Sekolah Elite, 'Refocussing' Jadi Alasannya