"Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," sambungnya.
Disdik Diminta Cari Solusi
Tenri menyoroti, kesalahan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS juga telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK.
Oleh karena itu, DPRD Sulsel meminta agar Disdik mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Terlebih, pengunduran diri massal yang diajukan para kepsek terkait dinilai bukanlah sebuah solusi.
Hingga saat ini, DPRD Sulsel telah meminta pihak Disdik melaporkan perkembangan tersebut kepada Gubernur Sulsel.
Kadisdik Angkat Bicara
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, Iqbal Najamuddin menjelaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Iqbal menegaskan, hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
Kadisdik Sulsel itu mengungkapkan, sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya," tegas Iqbal dalam keterangannya, pada Minggu, 14 Juni 2026.
"Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah