Dugaan Pencairan Kredit Rp600 Miliar
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma menyampaikan secara resmi ihwal penetapan 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit KoinWorks.
"Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB," kata Dariarma dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam kasus ini, Dariarma menyebut, para tersangka sempat mengajukan pinjaman dana ke salah satu bank dengan menggunakan analisis yang tidak layak serta memanipulasi invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi.
"Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," sebutnya.
Kejati DKI lantas melakukan penyitaan serta mengumpulkan bukti-bukti lain, dan mengusut dugaan keterlibatan pihak bank serta nasabah yang mengajukan kredit melalui KoinWorks.
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Dariarma.
Terkait skandal korupsi ini, 3 orang tersangka tersebut dijerat dikenai Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***