berita

SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi, Tidak Perlu Verifikasi oleh Dewan Pers

Senin, 4 Mei 2026 | 18:29 WIB
SMSI apresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena beri kemudahan mengurus badan hukum bagi perusahaan pers. (Dok. SMSI)

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.***

Halaman:

Tags

Terkini