CIAMIS, PORTALOKA.ID - MWC NU Panawangan dan KDMP Desa Cinyasag Kecamatan Panawangan akhirnya bersepakat islah dan saling menerima solusi satu lahan untuk dua permohonan.
Hal tersebut terungkap pada saat musyawarah bersama kedua belah pihak pada hari, Selasa, 10 Maret 2026.
Kesepakatan islah tercapai setelah pihak DPKAD dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menawarkan rundingan dan kesepakatan kedua belah pihak sebagai pemohon.
"Alhamdulillah telah tercapai kesepakatan antara NU dan KDMP Cinyasag untuk sama-sama memanfaatkan lahan. Pihak MWC NU Panawangan menerima lahan sisa dari lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung KDMP Cinyasag," ujar Bagian Aset Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Andy.
Baca Juga: BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng RI Aman hingga Akhir 2026
Luas lahan yang dimohon ada 3.000 meter persegi. Setengah telah digunakan untuk pembangunan gedung KDMP Cinyasag. Sisanya akan digunakan untuk pembangunan gedung MWC NU Panawangan.
"Untuk sementara belum bisa dituangkan dalam berita acara kesepakatan karena luas lahan dan batas belum diukur ulang. Setelah lebaran dua surat permohonan izin penggunaan lahan oleh NU dan KDMP akan kami proses secepatnya," tambah Andy.
Ketua MWC NU Panawangan, KH Irfan mengatakan, demi kemaslahatan umat dan harmoni di lokasi, pihaknya mengaku menerima solusi satu lahan dibagi dua.
"Kami menerima sisa lahan yang ada, luasnya mengikuti nanti hasil pengukuran dari BPN. Jadi nanti bangunan gedung NU dan KDMP akan bersebelahan," ujar KH Irfan.
Pemicu munculnya masalah lahan ini akibat adanya permohonan izin penggunaan lahan.
Pertama dari pihak MWC NU Panawangan dan pihak KDMP Desa Cinyasag.
Masalah ini sempat memanas karena KDMP Cinyasag telah memulai pembangunan padahal belum turun izin.
Musyawarah islah yang difasilitasi oleh DPKAD Jawa Barat dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat membuahkan hasil.
Dalam musyawarah pihak DPKAD Jawab Barat meminta agar ada kesepakatan antara NU dan KDMP sebagai pemohon lahan.