Sementara untuk F, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pekanbaru.
“Saat ini penanganan pertama sudah dilakukan oleh tim medis dan kondisi korban, saudari F dalam keadaan sehat dan stabil,” lanjutnya.
Perawatan lanjutan untuk F nantinya akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru untuk pemulihan.
Korban sendiri mendapat luka di bagian kepala dan lengan karena senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
Baca Juga: Padel Kota Tasikmalaya: Izin Masih Pemanasan, Raket Sudah Smash Duluan
“Adapun R sudah diamankan di Polsek Binawidya,” imbuhnya.
Motif Pembacokan Diduga Persoalan Asmara
Pandra menyebut bahwa motif pelaku melakukan pembacokan tersebut berkaitan dengan asmara.
“Mereka saling berkenal ya, motifnya ingin suatu hubungan yang lebih dekat. Artinya sudah ada niat pelaku itu untuk menganiaya karena ada latar belakang,” paparnya.
“Tentu kami akan dalami, khususnya penyidik tapi perkara ini adanya niat pelaku untuk melakukan suatu tindakan melukai atau penganiayaan dengan rasa dendam atau sakit hati,” terangnya.
Mengenai hukuman yang akan diterima, R terancam bui hingga 12 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469.***