berita

Korupsi Berjamaah Menerpa DPRD Kota Banjar, Buntut Kasus Ketua DPRD Kota Banjar

Jumat, 13 Februari 2026 | 19:23 WIB
Ilustrasi - Isu dugaan korupsi berjamaah DPRD Kota Banjar (Portaloka.id)

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ciamis Gelar Bazar Pangan Murah

“Bayangkan 1,5 tahun kami berada dalam aturan yang belakangan dianggap keliru,” ujarnya.

Di titik ini, publik seperti diajak menonton pertarungan klasik: hukum versus administrasi, moralitas versus prosedur, niat versus tafsir. Pertanyaannya bukan lagi sekadar “siapa menerima apa”, melainkan “siapa merancang apa dan siapa membiarkannya”.

Bambang Suprayogi, yang disebut menerima Rp128,875 juta, berdiri pada argumen yang sama. Selama Perwal belum dibatalkan atau dinyatakan cacat melalui mekanisme hukum, maka segala yang mengacu padanya sah.

Logika formal yang mungkin terdengar kaku, tetapi itulah fondasi birokrasi: aturan menjadi tameng sekaligus pedang.

Baca Juga: Feby Yuliasari, Siswi MTs Janggala Raih Medali Perak di Tasik Series Beraksi Championship 2026: Persembahan untuk Almamater dan Motivasi Generasi Muda

“Kami ingin keadilan yang berimbang. Jangan hanya penerima yang disorot, sementara pembuat dan pengawas aturan tak pernah disentuh,” ujarnya.

Di sinilah konflik politik mulai terasa. Sebab Perwal bukan benda mati. Ia lahir dari ruang kekuasaan. Ia ditandatangani oleh kepala daerah. Ia diawasi oleh perangkat birokrasi. Ia berjalan di bawah pengawasan institusi hukum yang semestinya peka terhadap ketidaksinkronan regulasi.

"Jika benar ada ketidaksesuaian antara Perwal dan PP, mengapa koreksi tak segera dilakukan? Apakah ini kelalaian administratif, kompromi politik, atau sekadar ketidakcakapan membaca regulasi pusat?" sambungnya.

Di ruang publik, label “korupsi berjamaah” sudah terlanjur menjadi headline. Tetapi dibaliknya terselip kemungkinan lain: kegagalan tata kelola yang kolektif. Dalam politik lokal, kesalahan sering kali mencari tumbal paling mudah—mereka yang sudah tak lagi menjabat.

Baca Juga: Serial Kanjeng Sunan - Bagian 11: Fatwa dari Abu dan Asap

Para mantan anggota DPRD kini berdiri di antara dua arus: proses hukum yang terus berjalan dan opini publik yang telanjur membentuk vonis.

Mereka menuntut aparat penegak hukum tidak berhenti pada daftar penerima tunjangan, melainkan menelusuri akar kebijakan yang melahirkannya.

Apakah Perwal itu keliru sejak awal? Jika ya, siapa yang harus memikul tanggung jawab politiknya? Dan jika tidak, atas dasar apa angka miliaran rupiah itu ditetapkan sebagai kerugian negara?

Kota Banjar kini tak hanya menguji integritas 48 mantan legislatornya, tetapi juga menguji keberanian sistem hukumnya: beranikah ia menelusuri sampai ke hulu kekuasaan, atau cukup berhenti di hilir penerima?

Halaman:

Tags

Terkini