PORTALOKA.ID - Pro kontra adanya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, SPPG berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima THR.
Hal ini didasarkan pada regulasi nasional yang berlaku, bagi seluruh aparatur negara.
Dadan bilang, pemberian THR sepenuhkan berdasarkan perundang-undangan dari pemerintah pusat.
Terkait gaji ke-13 maupun pemberian THR.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan.
Berbanding terbalik dengan posisi guru honorer.
Dikutip dari berbagai sumber, Guru honorer pada umumnya tidak termasuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dari APBN/APBD.
Pemberian THR ini sering bergantung pada kemampuan yayasan atau kebijakan daerah setempat.
Namun, guru honorer yang bersertifikasi dan terdaftar di Dapodik tetap berhak mendapatkan THR TPG, sementara sebagian lainnya mendapatkan insentif, dengan estimasi cair pada Maret 2026.***