berita

Kapolresta Sleman Kena Semprot DPR Buntut Kasus Suami Jadi Tersangka usai Lawan Penjambret, Keliru Jabarkan Isi Pasal KUHP

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:18 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dicecar DPR terkait kasus suami jadi tersangka lawan jambret (YouTube TVR Parlemen)

Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin menjabarkan inti dari isi pasal 34 KUHP yang juga terkait kasus suami asal Sleman yang menjadi tersangka usai melawan penjambret.

Baca Juga: Maling Kotak Infak di Polanharjo Klaten Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Serupa, Duitnya Buat Bayar Wifi

Safaruddin menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana.

Purnawirawan Jenderal Bintang 2 itu melanjutkan, hal tersebut berlaku jika seseorang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," jelas Safaruddin.***

Halaman:

Tags

Terkini