berita

Kapolresta Sleman Kena Semprot DPR Buntut Kasus Suami Jadi Tersangka usai Lawan Penjambret, Keliru Jabarkan Isi Pasal KUHP

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:18 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dicecar DPR terkait kasus suami jadi tersangka lawan jambret (YouTube TVR Parlemen)

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Buka Suara soal Kasus Hogi Minaya Suami Jadi Tersangka Bela Istri dari Jambret di Sleman, Diupayakan Restorative Justice

Pertanyakan Isi Pasal 34 KUHP

Dalam kesempatan yang sama, Safaruddin bertanya kepada Kapolres apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru.

Kendati demikian, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.

"Sudah baca? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.

"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.

Baca Juga: Momen Oknum Polisi-TNI Peluk dan Cium Tangan Pedagang Es Jadul usai Viral Tuduhan Tak Berdasar di Medsos

Mendengar jawaban dari Kapolresta Sleman, Safaruddin langsung mengutarakan kritikan pedas agar Edy memahami isi pasal tersebut.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Dinilai Tak Paham Isi Pasal KUHP

Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut pun lantas heran terhadap Edy, sebagai seorang Kapolres yang dinilai tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.

Baca Juga: Geger Dua Jambret Tewas Usai Tertabrak Xpander Milik Korban di Maguwoharjo Sleman Yogyakarta

"Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," terang Safaruddin.

"Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" imbuhnya.

Pasal 34 KUHP: Seseorang Dilarang Dipidana Jika Bela Diri

Halaman:

Tags

Terkini