“Jangan takut, karena di sini nanti calon perangkat desa ini adalah korban pemerasan. Sehingga agar membuat terang perkara ini dan mengungkap tuntas modus serupa untuk pengisian jabatan lain,” tuturnya.
Baca Juga: Potret Perjuangan Petugas SPPG di Pedalaman NTT, Seberangi Sungai Antar MBG
Barang Bukti Uang Rp2,6 Miliar di Dalam Karung
Saat konferensi tersebut, KPK juga menunjukkan uang senilai Rp2,6 miliar yang menjadi barang bukti OTT Bupati Sudewo.
“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan juga saudara SDW,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut, Asep turut mengungkapkan bahwa sebelumnya uang-uang tersebut disimpan oleh para tersangka dengan karung.
“Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Jadi, sebelumnya itu ditaruh di karung,” ungkapnya.
Baca Juga: 4 Poin Hasil Pertemuan PGMM dengan Bendum Partai Gerindra, Jalan Bertemu RI-1 Kian Terbuka
Asep juga mengatakan bahwa Sudewo dan 3 tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan mulai 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026 untuk penyidikan.
Atas perbuatan tersebut, KPK mendakwa para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***