Sabtu, 18 Juli 2026

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Sebagai Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 21 Januari 2026 | 09:32 WIB
KPK tunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pati Sudewo.  (YouTube/KPK)
KPK tunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pati Sudewo. (YouTube/KPK)

PORTALOKA.iD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Pati Sudewo terkait praktik jual beli untuk mengisi jabatan perangkat desa pada Senin, 19 Januari 2026.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa praktik dugaan jual beli jabatan di perangkat desa adalah hal yang jarang terjadi.

“Praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga menciptakan risiko korupsi di kemudian hari,” ucap Asep dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 20 Januari 2026.

“Ini mungkin boleh dibilang jarang, yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan di tingkat kabupaten, provinsi."

"Tapi kali ini untuk pengisian perangkat desa dimintai sejumlah uang, tentu ini sangat miris,” imbuhnya.

Baca Juga: Mochi Strawberry, Ide Menu Takjil Buka Puasa Ramadhan 2026, Rasanya Enak dan Bikin Nagih, Cek Resepnya di Sini Ya!

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka

Selain Bupati Sudewo, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” paparnya.

Baca Juga: Meroket! Kepala BGN Ungkap Program MBG Tahun 2026 Sedot Anggara Rp248 Triliun

Imbauan KPK untuk Calon Perangkat Desa

Dalam konferensi pers tersebut, Asep meminta calon perangkat desa yang menjadi korban pemerasan dari para tersangka untuk bisa kooperatif dengan KPK.

“Pasti diperlakukan sama oleh korlap masing-masing atas perinta SDW agar yang bersangkutan kooperatif memberikan informasi terkait dugaan pemerasan yang terjadi yang dilakukan para tersangka,” imbuhnya.

Asep meyakinkan keterangan dari para calon perangkat desa tersebut dibutuhkan dan termasuk sebagai sisi korban.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X