"Masih ada di rumah saya, belum saya apa-apain di TKP-nya, makanya saya mau lapor dulu,” sebutnya.
Laporan DJ Donny terdaftar dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025.
Baca Juga: Percepat Penyaluran Bantuan di Aceh, Mendagri Minta Kepala Desa Segera Susun Data Warga Penerima
Terlapor yang dalam penyelidikan dipersangkakan terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 356 KUHP.
Pada laporan ini, Donny turut melampirkan rekaman CCTV yang telah diunggah melalui akun media sosialnya.
Dalam rekaman itu, terlihat dua orang pria yang dengan sengaja melempar bom molotov ke rumahnya yang terjadi pada dini hari.
“Menurut tindakan ini sudah bukan hanya merugikan diri saya, tapi juga mengancam keamanan keluarga."
"Bukan hanya keluarga, tapi orang sekitar,” ungkap Donny.
Baca Juga: Resep Bakso Cuanki Segar Lezat dan Krispi, Cocok Jadi Hidangan Kala Hujan
Bom Molotov Jadi Ancaman Kedua
Teror bom molotov ini merupakan bentuk ancaman kedua yang diterima Donny.
Donny dan keluarga sempat menerima paket berisi bangkai ayam, Senin, 29 Desember 2025.
“Saya buka, isinya rupanya bangkai ayam. Ayam dipotong kepalanya," tuturnya.
"Ada tulisan ancaman, 'Kalau kamu masih berbicara, masih apa, jaga ucapanmu di sosial media', Terus ada foto saya, terus di leher saya kayak diiris gitu, dipotong,” beber Donny.