berita

Penertiban Hutan Digencarkan! Pemerintah Berhasil Selamatkan Rp 6 T dan Kuasai Kembali 4 Juta Hektare

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:10 WIB
Pemerintah Berhasil Selamatkan Rp 6 T dan Kuasai Kembali 4 Juta Hektare (Tim Media Presiden Prabowo Subianto )

PORTALOKA.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp6 triliun. Satgas yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto pada awal 2025 ini pun berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.

Dari lahan tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 hektare, yang merupakan perkebunan kelapa sawit.

Lahan tersebut diserahkan ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare.

"(Lahan) berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin, yang merupakan bagian dari Satgas PKH, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca Juga: Prabowo Takjub Kejagung Selamatkan Rp6,6 T: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana

Adapun lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Satgas meminta lahan yang tersebar di sembilan provinsi tersebut untuk dipulihkan kembali.

"Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar
Rp6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin. Penyerahan tersebut disaksikan langsung Prabowo.

Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.

Baca Juga: 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan Konservasi Diserahkan untuk Dipulihkan Kembali

Kemudian, hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejagung senilai Rp4.280.328.440.469,74, yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan perkara impor gula.

Tahun 2026, Kejagung memperkirakan potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan, bisa lebih besar lagi.

"Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” kata dia.

Burhanuddin juga menjelaskan terkait upaya Satgas PKH dalam memulihkan Taman Nasiona Tesso Nilo.

Halaman:

Tags

Terkini