berita

Kabar Gembira, UMP Kalteng 2026 Resmi Naik 6,12 Persen, Ini Besarannya Lengkap dengan UMP Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:00 WIB
UPM Kalteng 2026 dan UMSP Kalteng 2026 naik 6,12 persen (Ariawan Armoko)

Baca Juga: UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Ini Rinciannya Lengkap dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi

Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Di samping itu, Pemprov Kalteng juga menaikkan Upah Minimum Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor tertentu.

Dilansir dari situs resmi Pemprov Kalteng, UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.714.130, naik Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan UMSP sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907, naik Rp212.906 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Intip Gaji PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah yang Baru Dilantik

UMP dan UMSP Kalteng 2026 berlaku mulai Januari 2026.***

Halaman:

Tags

Terkini