Baca Juga: UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Ini Rinciannya Lengkap dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi
Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Di samping itu, Pemprov Kalteng juga menaikkan Upah Minimum Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor tertentu.
Dilansir dari situs resmi Pemprov Kalteng, UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.714.130, naik Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Sedangkan UMSP sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907, naik Rp212.906 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Intip Gaji PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah yang Baru Dilantik
UMP dan UMSP Kalteng 2026 berlaku mulai Januari 2026.***