Kamis, 4 Juni 2026

Kabar Gembira, UMP Kalteng 2026 Resmi Naik 6,12 Persen, Ini Besarannya Lengkap dengan UMP Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 21 Desember 2025 | 20:00 WIB
UPM Kalteng 2026 dan UMSP Kalteng 2026 naik 6,12 persen (Ariawan Armoko)
UPM Kalteng 2026 dan UMSP Kalteng 2026 naik 6,12 persen (Ariawan Armoko)

PORTALOKA.ID - Kabar kenaikan UMP Kalteng 2026 sangat dinantikan oleh para buruh di Kalimantan Tengah.

Setelah sekian lama menanti, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya mengumumkan kenaikan UMP Kalteng 2026.

Bukan hanya itu, Pemprov Kalteng juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng 2026.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Baca Juga: Tak Hanya Tanggap Darurat, BRI Kawal Pemulihan Jangka Panjang Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Penetapan UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025 di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng.

Rapat tersebut bertujuan untuk untuk menghitung serta merumuskan usulan besaran upah minimum 2026.

Sidang Dewan Pengupahan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng.

Melalui proses diskusi, hingga penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP 2026.

Baca Juga: 1.526 Honorer Palangka Raya Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Wali Kota Soal Waktu Pembayaran Gaji

Seluruh proses penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran UMP Kalteng 2026 dan UMSP Kalteng 2026

Mengacu pada Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025, UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP 2025, atau naik 6,12 persen.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X