“Gurunya saja tidak mendapatkan fasilitas, apa lagi program makan bergizi gratis. Guru madrasah tidak dapat,” katanya.
Karena itu, Baleg meminta penjelasan Kementerian Agama terkait hambatan pemenuhan hak guru madrasah swasta serta langkah untuk memasukkan mereka sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
“Apa hambatannya sehingga guru madrasah swasta belum masuk dalam tanggung jawab negara?” tanya Bob Hasan.
Ia menegaskan bahwa Baleg saat ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Guru dan Dosen, bukan menyusun regulasi baru.
“Kita mengawasi pelaksanaan UU, bukan sedang membuat Sisdiknas,” tandasnya.***