berita

Bob Hasan Kritisi Nasib Guru Madrasah Swasta, Ada Kenaikan Gaji Tapi Kesenjangan Masih Lebar: Saya Melihat Ada Diskriminasi!

Kamis, 27 November 2025 | 05:58 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pimpin raker bersama Menag dan Mendikdasmen bahas UU Guru dan Dosen (gerindra.id)

Baca Juga: Inilah 2 Penyebab Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Salah Satunya Terhalang Pasal Ini

“Gurunya saja tidak mendapatkan fasilitas, apa lagi program makan bergizi gratis. Guru madrasah tidak dapat,” katanya.

Karena itu, Baleg meminta penjelasan Kementerian Agama terkait hambatan pemenuhan hak guru madrasah swasta serta langkah untuk memasukkan mereka sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

“Apa hambatannya sehingga guru madrasah swasta belum masuk dalam tanggung jawab negara?” tanya Bob Hasan.

Ia menegaskan bahwa Baleg saat ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Guru dan Dosen, bukan menyusun regulasi baru.

Baca Juga: 3.492 PPPK Paruh Waktu Majalengka Sujud Syukur Terima SK Pengangkatan, Kepala BKPSDM Spill Gaji Paruh Waktu

“Kita mengawasi pelaksanaan UU, bukan sedang membuat Sisdiknas,” tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini