“Gurunya saja tidak mendapatkan fasilitas, apa lagi program makan bergizi gratis. Guru madrasah tidak dapat,” katanya.
Karena itu, Baleg meminta penjelasan Kementerian Agama terkait hambatan pemenuhan hak guru madrasah swasta serta langkah untuk memasukkan mereka sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
“Apa hambatannya sehingga guru madrasah swasta belum masuk dalam tanggung jawab negara?” tanya Bob Hasan.
Ia menegaskan bahwa Baleg saat ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Guru dan Dosen, bukan menyusun regulasi baru.
“Kita mengawasi pelaksanaan UU, bukan sedang membuat Sisdiknas,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Begini Tangis Haru Keluarga Eks Dirut ASDP Dengar Pengumuman Rehabilitasi dari Prabowo
PLN Majukan Kampung Adat Kuta Lewat Tiga Program TJSL, Pemerintah Kabupaten Ciamis Siap Percepat Akses Infrastruktur
Ini Penyebab Gus Yahya Diberhentikan sebagai Ketua Ketua Umum PBNU
Tampang Pelaku Pembunuhan Guru Sekaligus Driver Online di Tegal, Ditangkap di Kamar Indekos
Tipu Daya hingga Motif Pelaku Pembunuhan Guru Sekaligus Driver Online di Tegal Sebelum Menghabisi Nyawa Korban
Evaluasi Akhir P2WKSS 2025, Ciamis Mantapkan Peran Perempuan dalam Pembangunan Desa
Begini Respons Gus Yahya soal Pemecatan Dirinya sebagai Ketua Umum PBNU