PORTALOKA.ID - Nasib guru madrasah swasta terus menjadi sorotan.
Sejumlah pihak menyoroti nasib guru madrasah swasta yang jauh dari sejahtera.
Salah satunya datang dari Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan.
Politisi Partai Gerindra itu mengkritisi alasan teknis yang sering dijadikan penyebab terhambatnya pemenuhan hak guru madrasah.
“Intinya adalah nasib guru madrasah swasta. Saya melihat ada diskriminasi. Mereka sudah memenuhi kriteria sertifikasi, tapi tetap tidak mendapat hak yang setara,” tegas Bob Hasan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Bob Hasan saat rapat kerja Baleg dengan Menteri Agama dan Mendikdasmen, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Ia menyoroti paparan Dirjen Pendidikan Islam yang menyebut ada kenaikan gaji bagi sebagian guru swasta, namun kesenjangan masih lebar.
Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan amanat UU Guru dan Dosen yang menjamin profesi guru sebagai profesi mulia dengan perlindungan negara.
Baca Juga: Jika Tak Bisa Jadi PPPK dan PNS, Kemenag Sodorkan Solusi Ini untuk Kesejahteraan Guru Madrasah
“Jika alasannya lagi soal peraturan pelaksana, sudah sangat banyak produk permendikdasmen. UU ini lex specialis dan seharusnya mengikat,” ujarnya.
Bob Hasan turut menyinggung pengalamannya sebagai anak dari seorang guru agama.
“Ibu saya guru agama dan bisa menghidupi anak-anaknya. Tapi kenapa guru madrasah diperlakukan berbeda? Itu masalahnya,” katanya.
Baleg menilai persoalan ini menyangkut tanggung jawab fundamental negara, apalagi setelah Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2024 yang menegaskan tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dalam pemenuhan kewajiban negara.