Saat di depan toko korban, S melihat kebun kosong.
S Kemudian memarkirkan motornya di depan ruko dan masuk ke kebun kosong.
"Dia melihat jendela ruko pecah dan mendekat."
"Setelah memastikan kondisi aman, dia masuk ruko melalui jendela."
"Di sana dia mengambil 4 velg warna coklat dan memasukkan ke dalam karung, kemudian pergi."
"Kemudian, dia pulang ke rumahnya di Desa Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo."
"Malamnya, dia memotret velg curian dan ditawarkan melalui Facebook seharga Rp 4 juta."
"Minggu, 16 November 2025 pukul 21.00 WIB, 4 velg dibeli seorang laki-laki seharga Rp 3,5 juta, uangnya untuk biaya hidup sehari-hari.
"Selasa, 18 November 2025, dia dan istri ke Kota Semarang untuk mencari kontrakan."
Baca Juga: Selain Natal, Inilah Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional pada Desember 2025
"Namun, Rabu, 19 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Losmen daerah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dia ditangkap oleh petugas dari kepolisian dari Polres Klaten," ucap AKP Taufik Frida Mustofa.
Kini, S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti kuitansi pembelian Velg P1 Ori Japan Rp 15 juta tertanggal 12 Februari 2025 dan 4 velg 15 inch warna coklat lengkap dengan ban curian.