berita

Viral Pemuda Asal Gunungkidul Bawa Celurit Serang Pemotor dan Mobil di Prambanan Klaten, Hukuman Penjara Sudah Menanti

Rabu, 26 November 2025 | 10:48 WIB
Viral Pemuda Bawa Celurit Serang Pemotor dan Mobil di Prambanan Klaten. (Dok Humas Polres Klaten)

Atas perbuatannya, DZA dijerat pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan undang-undang darurat kepemilikan senjatanya tajam tanpa izin.

DZA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini