Kamis, 4 Juni 2026

Viral Pemuda Asal Gunungkidul Bawa Celurit Serang Pemotor dan Mobil di Prambanan Klaten, Hukuman Penjara Sudah Menanti

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 26 November 2025 | 10:48 WIB
Viral Pemuda Bawa Celurit Serang Pemotor dan Mobil di Prambanan Klaten. (Dok Humas Polres Klaten)
Viral Pemuda Bawa Celurit Serang Pemotor dan Mobil di Prambanan Klaten. (Dok Humas Polres Klaten)

Atas perbuatannya, DZA dijerat pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan undang-undang darurat kepemilikan senjatanya tajam tanpa izin.

DZA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X