berita

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Ini Daftarnya

Jumat, 7 November 2025 | 17:02 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi. (YouTube/Polda Metro Jaya)

PORTALOKA.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini sebelumnya dilaporkan langsung oleh pihak Jokowi dan kini memasuki tahap penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan panjang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik memperoleh cukup bukti untuk menetapkan para pelaku.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga: Termasuk Daerah Rawan Bencana di Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya Gelar Apel Siaga Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli dari berbagai bidang.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” lanjut Asep.

Baca Juga: Cara Membuat Dimsum Ayam Jamur, Lezat Empuk Kenyalnya Pas, Ini Dia Resep Rahasianya

Ada 2 Kluster Tersangka

Dalam kasus ini, polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua kluster berbeda.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua kluster,” ucap Asep.

“Antara lain lima tersangka dari kluster pertama, ES, KTR, MRF, RE dan THL,” lanjutnya.

“Kluster kedua ada tiga orang, antara lain RS, RHS dan TT,” ujar Asep menambahkan.

Halaman:

Tags

Terkini