Minggu, 19 Juli 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Ini Daftarnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 7 November 2025 | 17:02 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi. (YouTube/Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi. (YouTube/Polda Metro Jaya)

Meski belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka, polisi memastikan bahwa mereka memiliki keterkaitan dalam penyebaran konten dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik mantan presiden Indonesia itu.

Baca Juga: Piknik ke Kampung Kerajinan Taman Pintar Kota Yogyakarta, Belajar Bikin Batik hingga Gerabah, Bisa Bawa Pulang Oleh-oleh Karya Sendiri

Penyidikan Melibatkan 130 Saksi dan 22 Ahli

Irjen Pol Asep Edi Suheri juga membeberkan bahwa proses penyidikan kasus ini melibatkan banyak pihak, baik saksi maupun ahli dari beragam disiplin ilmu.

“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, ahli anatomi dari UI,” terang Asep.

Irjen Pol Asep Edi Suheri menekankan, proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak manapun.

“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Delegasi Wartawan Indonesia Hadiri ASEAN Media Forum ke-9 di Kuala Lumpur

“Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Asep.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu maupun lembaga negara.

Proses hukum selanjutnya akan menunggu hasil pemberkasan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X