Baca Juga: 8 Langkah Mudah Cek Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Lewat Smartphone
AKP I Made Yudha Suwikarma menuturkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat penyimpanan sebagian uang hasil curiannya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp 167.390.000, 1 unit sepeda motor Honda ADV150 warna putih BN 6785 WG, 1 buah helm hitam, 1 buah tas selempang hitam, dan 1 buah obeng bergagang biru transparan yang diduga digunakan untuk mencongkel tempat penyimpanan uang.
Baca Juga: Bedah Buku Koleksi Perpustakaan Daerah Ciamis, Mengembalikan Marwah Buku di Era Digital
"Kini pelaku sudah kita amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima."
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tutur AKP I Made Yudha Suwikarma.
AKP I Made Yudha Suwikarma mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung dalam rangkaian Operasi Tertib Menumbing 2025, yang bertujuan menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Belitung.
"Kami dari Satreskrim Polres Belitung tentunya akan memberantas segala tindak kejahatan yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat, kami akan tindak tegas terhadap pelaku tindak pidana," tutupnya. ***