PORTALOKA.ID - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pengeroyokan pemain gendang saat acara pentas hajatan pernikahan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 28 September 2025.
Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto mengatakan polisi mengaman 3 orang dari kejadian tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama yakni EA (35), seorang buruh harian lepas warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes.
Kemudian AI (32) alias Kirun merupakan seorang buruh harian lepas warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes.
Sementara yang ketiga adalah AR (32), karyawan swasta, warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan.
"Inisialnya dari masing-masing yaitu EA warga Desa Gembelegan, Kecamatan Kalikotes."
"Yang kedua AI warga Kecamatan Kalikotes, kemudian yang ketiga AR warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan," tutur AKP Suwoto saat dikonfirmasi Portaloka.id, Selasa siang, 30 September 2025.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku yakni kaos warna hitam dengan tulisan madok, kemeja warna hitam serta kursi lipat warna merah.
Atas perbuatan tersangka, diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat, setiap kali mengadakan acara untuk melakukan pemberitahuan atau izin."
"Apabila terjadi keributan segera untuk melaporkan kejadian ke wilayah Polsek setempat atau Polres Klaten," ujar AKP Suwoto.