Barang-barang itu kemudian disembunyikan di kebun kelapa dan pisang sekitar rumahnya.
"Seluruh barang bukti berhasil kami amankan, termasuk pakaian, sepeda motor, tas, dan ponsel korban."
"Semua ini akan menjadi bukti kuat dalam proses lanjutan," ujar AKBP Joko Kusumadinata.
Risman kini ditahan di Mapolres Pasangkayu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk memastikan kasus ini telah ditangani dengan serius. ***