berita

Sebelum Tewas, Karyawati PNM Mekar di Pasangkayu Sulawesi Barat Ternyata Sempat WA Teman-temannya

Kamis, 25 September 2025 | 10:59 WIB
Press release Kasus Pembunuhan Karyawan PNM di Sarjo Pasangkayu Sulawesi Barat, Senin, 22 September 2025. (Polres Pasangkayu)

Baca Juga: Kejari Klaten Musnahkan Ribuan Barang Bukti Perkara Inkrah, Ada Miras, BPKB, Uang Palsu hingga Senjata

Barang-barang itu kemudian disembunyikan di kebun kelapa dan pisang sekitar rumahnya.

"Seluruh barang bukti berhasil kami amankan, termasuk pakaian, sepeda motor, tas, dan ponsel korban."

"Semua ini akan menjadi bukti kuat dalam proses lanjutan," ujar AKBP Joko Kusumadinata.

Risman kini ditahan di Mapolres Pasangkayu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Resep Es Teh Jumbo Pandan Cocok untuk Hidangan Berbagai Acara Bisa Jadi Ide Bisnis Dijual Rp 5 Ribuan Auto Cuan

Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk memastikan kasus ini telah ditangani dengan serius. ***

Halaman:

Tags

Terkini